Good Bye (R)SBI

on Jumat, 11 Januari 2013

Selasa (8/1/2012) ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kasus rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang telah diajukan pada Desember 2011 lalu. Setelah menimbang dan melihat bukti serta keterangan, MK mengabulkan permohonan para penggugat.

Dalam memutuskan kasus ini, MK telah mendengarkan keterangan penggugat yang mengajukan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tidak hanya itu, MK juga memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota legislatif.

"Menurut mahkamah, permohonan penggugat ini dinilai beralasan menurut hukum. Mahkamah mengabulkan gugatan tersebut," kata Hakim Ketua Mahfud MD saat pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa.

Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.

Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

Seperti diketahui, materi yang digugat adalah Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI. Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.



Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Untuk Pendidikan Berkeadilan Yogyakarta menggelar aksi tumpengan di Tugu Pal Putih, Kota Yogyakarta, Kamis, sebagai wujud rasa syukur atas dibubarkannya Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penggagas aksi tumpengan, Baharudin di sela-sela acara mengatakan aksi tersebut merupakan ungkapan terimakasih dan rasa syukur dari perwakilan wali murid di Yogyakarta atas dihapuskannya Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
"Aksi ini adalah murni kebahagiaan seluruh wali murid .Kami berterimakasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengambil keputusan untuk membubarkan RSBI," kata Baharudin, Kamis (10/1/2013).
Menurut dia langkah MK dalam mengambil putusan sudah sangat tepat karena dengan adanya RSBI dapat mencerminkan tidak adanya pendidikan yang berkeadilan yang bertentangan dengan amanat UUD 1945.
"Selama ini tentu masyarakat luas sudah merasa bahwa dengan adanya RSBI akan terwujud sistem "kasta" dalam pendidikan. Bagi siswa yang lain yang tidak dapat masuk RSBI tentu akan muncul rasa minder," katanya.
Pemberlakuan RSBI, kata dia, sebenarnya lebih menunjukkan perlakuan pemerintah yang diskriminatif terhadap warga negara yang ingin mendapatkan pendidikan. "RSBI juga terkesan hanya diperuntukkan bagi siswa yang memiliki nilai tinggi sedangkan sekolah biasa akan terus ketinggalan,"katanya.
Sementara itu, seorang peserta aksi, Suharti yang mengaku sebagai wali murid di salah satu RSBI di Yogyakarta mengatakan bahagia atas dibubarkannya RSBI. "Tanpa RSBI anak saya masih bisa berprestasi. Akan selalu saya dorong," katanya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menuntut kepada pemerintah agar pascadibubarkannya RSBI seluruh pelaksana pendidikan mulai sekolah dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) terbebas dari segala bentuk pungutan biaya serta menjunjung tinggi pendidikan yang berkeadilan.
"RSBI hanya menguntungkan kelas menengah saja, dengan biaya yang mahal tentu rakyat kecil akan merasa didiskriminasikan. Oleh karena itu setelah ini (dibubarkannya RSBI) saya harap tidak akan ada lagi sekolah-sekolah yang mahal bahkan bisa gratis karena sudah ada bantuan operasional siswa (BOS)," katanya.
Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD melaului putusannya yang dibacakan pada Selasa (8/1/2013), mengabulkan permohonan penghapusan RSBI di sekolah-sekolah pemerintah yang tercantum dalam UU 20/2003 Pasal 50 ayat 3, karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan merupakan bentuk liberalisasi pendidikan.
Acara tumpengan yang dikawal jajaran polisi lalulintas tersebut dilakukan tepat di sebelah Tugu Pal Putih sehingga sedikit mengganggu arus lalu lintas menuju Jalan P.Mangku Bumi, Jalan Diponegoro dan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Yogyakarta. 

sumber : lipsus.kompas.com

0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Entri Populer

Powered By Blogger